PRINSIP
PEMBELAJARAN
“Perlunya Perubahan
Paradigma Tentang Mengajar”
Kompetensi guru sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 8 undang-undang guru dan dosen meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi
tersebut dideskripsikan sebagai berikut :
- Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi
(1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap
peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/ silabus, (4) perancangan
pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6)
pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar,
dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya;
- Kompetensi kepribadian
sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana,
(3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif
mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara
mandiri dan berkelanjutan;
- Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan;
- Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.