TATA TERTIB SISWA
1.
Siswa/i
harus sudah ada di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum masuk sekolah.
2.
Siswa/i
yang datang terlambat diwajibkan melapor kepada petugas piket dan hanya dapat
memasuki kelas jika ada izin masuk dari piket.
3. Siswa/i diwajibkan kesekolah
memakai seragam sekolah dengan lengkap :
a. Label nama, lambang OSIS dan atribut lokasi sekolah
b. Memasuki baju/blus ke dalam celana panjang/rok
c. Baju/blus putih dan celana panjang/rok abu-abu.
d. Sepatu karet/kulit berwarna hitam polos, alas datar, tertutup, tidak berlubang- lubang, berkaos kaki putih polos sampai setinggi betis.
e. Pakaian olah raga pada jam praktek olah raga
f. Memakai topi dan dasi pada setiap upacara bendera
a. Label nama, lambang OSIS dan atribut lokasi sekolah
b. Memasuki baju/blus ke dalam celana panjang/rok
c. Baju/blus putih dan celana panjang/rok abu-abu.
d. Sepatu karet/kulit berwarna hitam polos, alas datar, tertutup, tidak berlubang- lubang, berkaos kaki putih polos sampai setinggi betis.
e. Pakaian olah raga pada jam praktek olah raga
f. Memakai topi dan dasi pada setiap upacara bendera
4. Murid
wanita dilarang memakai rok yang terlalu pendek ( tidak boleh di atas lutut )
dan tidak boleh terlalu ketat.
5. Murid
wanita dilarang memakai blus tanpa lengan ke sekolah sekalipun di luar jam
belajar
6. Murid
pria dilarang memakai celana terlalu sempit atau komprang
7. Siswa/i
dilarang memakai baju yang terlalu tipis ( tembus pandang ) misalnya kain
rubia, dan lain-lain.
8. Setiap siswa/i diwajibkan memakai tali
pinggang yang berwarna hitam
9.
Setiap
siswa/i diwajibkan membawa tas ke sekolah masing-masing setiap harinya
10. Pada waktu bel tanda masuk
berbunyi, siswa/i harus segera memasuki ruang kelas dengan teratur khusus pada
jam pertama dan selesai istirahat harus lebih dahulu membentuk barisan
masing-masing kelas di halaman sekolah masuk kelas secara teratur diawasi oleh
guru
11. Setiap
pergantian guru di kelas, siswa/i berkewajiban memberi hormat kepada guru
secara tertib dan teratur dipimpin oleh ketua kelas.
12. Setiap
mulai jam pelajaran pertama dan mengakhiri jam pelajaran terakhir, seluruh
siswa/i setiap kelas melaksanakan acara do’a sesuai agama dan kepercayaannya di
pimpin oleh ketua kelas.
13. Seluruh
siswa/i wajib memberi hormat kepada tamu yang mengunjungi kelas, yang di sertai
oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, baik pada waktu memasuki ruangan
maupun pada waktu meninggalkan ruangan kelas
14. Siswa/i diwajibkan melaksanakan dan mengembangkan program 5K di sekolah.
15. Siswa/i
wajib mengikuti semua mata pelajaran dengan tekun dan sungguh-sungguh, termasuk
kegiatan ekstrakurikuler yang ditentukan dan wajib melengkapi buku mata
pelajaran dan catatan serta peralatan belajar lainnya sesuai roster pelajaran
setiap hari.
16. Siswa/i
yang absen/tidak hadir wajib mengirim surat keterangan dokter bagi yang sakit
atau orang tua/wali melapor secara lisan/tulisan ke sekolah.
17. Siswa/i
yang absen tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan, dianggap mengundurkan
diri dari sekolah.
18. Siswa/i
yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar karena sakit atau karena
sesuatu hal lain yang sangat penting, harus melapor kepada piket sekolah untuk
mendapat surat izin
19. Setiap
siswa/i dilarang meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin dari petugas piket
kecuali pada saat jam pulang.
20. Setiap
siswa/i wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik di lingkungan sekolah
21. Setiap
persoalan yang timbul di antara sesama siswa harus diselesaikan secara damai
atau dilaporkan kepada BP untuk diselesikan dengan sebaik-baiknya.
22. Setiap siswa/i wajib melunasi Uang Komite paling lambat tanggal 10
setiap bulannya
23. Siswa/i
bekewajiban mematuhi larangan/teguran dari setiap guru.
24. Siswa/i
diwajibkan keluar dari dalam kelas setelah bel istirahat berbunyi
25. Siswa/i
dapat menggunakan waktu istirahat untuk membayar uang sekolah atau meminjam
buku perpustakaan
26. Siswa/i
dilarang meninggalkan ruangan kelas selama proses belajar mengajar berlangsung
dengan alasan apapun termasuk membeli sesuatu peralatan belajar kecuali dalam
keadaan terpaksa dan harus mendapat izin dari guru
27. Siswa/i
dapat belajar sendiri di dalam ruangan kelasnya masing-masing, jika gurunya
berhalangan.
28. Siswa/i
dilarang berbicara yang tidak pada tempatnya, memancing keributan, mengganggu
ketertiban dan kelancaran proses belajar mengajar di kelas.
29. Siswa/i
berlaku sopan kepada sesama siswa, pegawai sekolah, guru, dan tamu sekolah
30. Siswa/i
dilarang membuang ludah, ingus, sampah dilantai atau sembarang tempat. Buanglah
di tempat yang telah disediakan
31. Siswa/i
dilarang menulisi, mengotori atau merusak meja, kursi/bangku, papan tulis,
gedung sekolah dll.
32. Siswa/i wajib memelihara taman
yang ada di depan kelasnya masing-masing.
33. Siswa/i
dilarang mengucapkan kata-kata kotor tidak sopan dan bersifat menghina baik
didepan guru maupun diantara siswa
34. Siswa/i
dilarang membuat keributan perkelahian ataupun tindakan lain yang dapat
mengarah kepada timbulnya perkelahian, persoalan SARA, baik di lingkungan
sekolah maupun di luar sekolah
35. Siswa/i
dilarang merokok, memakan atau meminum/menggunakan apa yang disebut Narkotika
dan obat berbahaya lainnya, meminum-minuman keras atau turut bermain judi dalam
bentuk apapun.
36. Siswa/i dilarang makan atau
minum apapun ketika proses belajar mengajar sedang berlangsung
37. Siswa/i
dilarang membawa korek api atau mancis, senjata api, senjata tajam, atau
sejenisnya, buku-buku atau bahan bacaan lainnya yang tidak relevan dengan
pelajaran di sekolah
38. Siswa/i
dilarang mengadakan kegiatan di luar sekolah dengan memakai nama sekolah
seperti piknik, pesta, berkemah dan lain-lain, tanpa sepengetahuan dan izin
Kepala Sekolah.
39. Siswa/i
dilarang memakai perhiasan emas atau initasi berupa anting-anting, cincin,
kalung, gelang tangan, gelang kaki, dan lain-lain, jika ada yang berhubungan
dengan agama kepercayaan harus dikantongi
40. Siswa/i
dilarang memelihara kuku panjang, memakai kutex, lipstik, eyeshadow, celak dan
tato tubuh.
41. Setiap
siswa dilarang berambut gondrong, memelihara kumis, jambang atau jenggot.
42. Siswa/i
dilarang membuka kancing baju, melipat celana atau lengan baju di sekolah.
43. Siswa/i
dilarang menerima tamu tampa seizin guru atau petugas piket
44. Siswa/i
dilarang melawan atau berbuat tidak hormat kepada guru, pegawai atau petugas
sekolah
45. Siswa/i dilarang mencat
pirang rambut, memakai pengeras rambut seperti jelly fom dan lain-lain.
46. Siswa/i
dilarang meminjam sesuatu dari kelas lain, membeli sesuatu pada waktu jam
belajar
47. Siswa/i
dilarang mengambil sesuatu dari rumah karena lupa membawanya, pada waktu jam
belajar
48. Setiap buku dan peralatan sekolah yang dipinjam harus dirawat. Buku harus
disampul dengan plastik dan apabila rusak harus diganti oleh yang bersangkutan
49. Setiap
kelas wajib memelihara kebersihan dan kerapian kelas masing-masing serta
melengkapi peralatan kelas seperti : gambar Presiden dan Wakil Presiden,
Lambang Burung Garuda, taplak meja, denah kelas, bulu ayam, penghapus papan
tulis dan tempat sampah.
Siswa/i diwajibkan
menghadiri acara peringatan hari-hari besar Nasional dan Agama.
Silahkan tinggalkan pesan, sebagai penyemangat penulis,.. baraqallah.
BalasHapusTerimakasih. Sangat bermanfaat
HapusTerimakasih. Sangat bermanfaat
Hapusterima kasih
BalasHapus