Usulan
Kenaikan Pangkat Periode April (batas 31 Oktober mundur tahun) / Oktober (batas 15 Mei tahun berjalan) kelengkapannya sebagai berikut :
1. Surat
Pengantar Usul dari atasan langsung;
2. Lampiran
I (DUPAK);
3. Lampiran
II (Surat pernyataan melaksanakan tugas);
4. Lampiran III (Surat pernyataan melaksanakan
pengembangan keprofesian berkelanjutan);
5. Lampiran
IV (Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang guru);
6. Foto Copy SK CPNS, PNS dan Kenaikan Pangkat Terakhir
(legalisir dinas);
7. Foto Copy SK Konversi NIP (legalisir dinas);
8. Foto Copy KARPEG
(legalisir dinas);
9. Foto Copy SKP (2 tahun terakhir ) /
(disahkan sekolah).;
10.
Foto Copy Sertifikat Pendidik (legalisir dinas);
11. Foto Copy Ijazah
Terakhir (legalisir kampus);
12. Foto Copy
Transkip Nilai (legalisir kampus);
13. Foto Copy
Penetapan Angka Kridit Lama;
14. Foto Copy SK
Mutasi;
15. Foto Copy SK
Jabatan Kepsek;
16. Foto Copy Surat
Ijin Belajar Bagi Yang Penyesuaian;
17. SK Penetapan
Angka Kredit dan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru (SK Jafung);
18. PKG 4
tahun terakhir (terjilid sendiri);
19. PTK /
PTS(1 PTK dengan nilai AK = 4), Jurnal (1 jurnal dengan nilai AK = 2) dan atau
Bahan Ajar (1 BA dengan nilai AK = 0,5);
-
PTK
berdasarkan golongan berisi (Foto Kegiatan PTK, Seminar PTK, daftar hadir PTK,
Surat keterangan kepala sekolah)/(terjilid sendiri), dengan ketentuan;
ü III/a
ke III/b = Tidak ada PTK
ü III/b
ke III/c = 1 PTK (butuh 4 pi)
ü III/c
ke III/d = 1 PTK + 1 Jurnal (dengan nilai AK = 2),
(atau 4 bahan ajar dengan nilai (1 BA =
0,1), (butuh 6 pi);
ü III/d
ke IV/a = 2 PTK / 2 Jurnal atau 8 bahan ajar (butuh 8 pi);
ü IV/a ke
IV/b = 2 PTK + 2 Jurnal (butuh 12 pi);
ü IV/b ke
IV/c = 2 PTK/PTS + 2 Jurnal (butuh 12 pi);
20.
Laporan Pengembangan Diri/Diklat (berisi Laporan
Diklat, Surat Tugas, Sertifikat Pelatihan) / (disahkan sekolah);
ü III/a
s.d ke III/d = 3 Pd
ü III/d
s.d ke IV/c = 4 Pd
ü IV/c
s.d ke IV/d = 5 Pd
21. SK
Pembagian Tugas Mengajar dan SK lainnya yang bersumber dari sekolah (dari tahun
terakhir SK Pangkat s.d terbaru).
ANGKA KREDIT YANG
DIBUTUHKAN
III.A ke III.B
|
150
|
III.B ke IIII.C
|
200
|
III.C ke IIII.D
|
300
|
III.D ke IV.A
|
400
|
IV.A ke IV.B
|
550
|
IV.B ke IV.C
|
700
|
IV.C ke IV.D
|
850
|
IV.D ke IV.E
|
1050
|
Semoga bermanfaat dan Allah SWT memberikan kemudahan serta kelancaran bagi setiap guru bangsa dalam proses kenaikan pangkat... Baraqallah... Saran dan Kritikannya kami tunggu.
BalasHapusAamiin YaaMujiibassaailiin...
HapusBenarkah untuk naik pangkat harus 4 tahun meski nilai sudah cukup?
BalasHapusbenar. saya kemarin nilai cukup. tp waktunya yg kurang
HapusJawaban dengan pertanyaan yang sama oleh
HapusDirektorat Pengadaan dan Kepangkatan
Kepada Yth. Saudara Pelapor,
Salam Profesional dan Bermartabat,
Berkenaan dengan pertanyaan Saudara, dengan hormat dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah degan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, antara lain dinyatakan bahwa kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional Tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir, telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, dan setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kenaikan pangkat Saudara dapat dinaikkan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi persayaratan sebagaimana tersebut di atas dan Guru yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut secara kumulatif diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Demikian untuk diketahui dan semoga bermanfaat.
3b ke 3c apa harus PTK? setahu sya makalah 3 bisa..
BalasHapus3b ke 3c butuh 4 PI (penulisan ilmiah) dalam hal ini PI bisa berupa :
Hapus1. PTK dengan AK =4 AK
2. Jurnal Ilmiah AK = 2 AK
3. Makalah AK = 2 AK
4. Modul pembelajaran AK = 0,5 AK
Atau silahkan buka PermenpanRB No. 16 Tahun 2009
Saya mau tanya naik pangkat gol IV/a ke IV/b dalam bwntuk plesdis atau atau dalam bentuk jiild
HapusTetap dalam bentuk jilid dengan ketentuan dinas pendidikan masing-masing kabupaten/kota. Terimakasih.
HapusSaya dari 3 c ke 3d..berapa buah ptknya...
BalasHapusIII/c ke III/d = 1 PTK + 1 Jurnal (dengan nilai AK = 2),
Hapus(atau 4 bahan ajar dengan nilai (1 BA = 0,1),
(butuh 6 pi);
Terima kasih infonya.
BalasHapusSiap,. Sama2,. Berbagi ilmu dan info, semoga bermanfaat.
HapusTerima kasih infonya.
BalasHapusSiap,. Sama2,. Berbagi ilmu dan info, semoga bermanfaat.
HapusMatursuwun
BalasHapusSiap,. Sama2,. Berbagi ilmu dan info, semoga bermanfaat.
Hapusadakah yg mau berbagi ptk
BalasHapusUtk naik pangkat dari iv.b ke iv.c apakah hrs ngurus sk jafung pak?
BalasHapusMohon pencerahannya.terima kasih
Ya pak,. Informasi untuk yang 4.b Keatas silahkan hubungi LPMP provinsi setempat.. langsung dikirim ke pusat.. terimakasih.
HapusProsesnya Sam.
Utk naik pangkat dari iv.b ke iv.c apakah hrs ngurus sk jafung pak?
BalasHapusMohon pencerahannya.terima kasih
Ya pak,. Informasi untuk yang 4.b Keatas silahkan hubungi LPMP provinsi setempat.. langsung dikirim ke pusat.. terimakasih
HapusSiap,. Sama2,. Berbagi ilmu dan info, semoga bermanfaat.
BalasHapusterimakasih pak
BalasHapusSiap,. Sama2,. Berbagi ilmu dan info, semoga bermanfaat.
HapusAssalamu alaikum wr.wb, Saya tlh menjadi guru slama 24 thn, bln November 2019 sy mengajukan kenaikan gol. dari 4a ke 4b tapi ditolak dgn alasan sy belum S1 ijazah terakhir sy D3 IKIP bdg. Sy sudah 9 thun tidak mengajukan kenaikan, Sementara Nilai angka kredit lebih dari cukup. Yang jadi pertanyaan sy betulkah yg belum berijazah S1 tidak bisa mengajukan kenaikan gol. terutama gol 4a ke atas, mohon penjelasannya, terima kasih.
BalasHapusWaalaikum salam wr wb..
Hapusberdasarkan PP No.12 TAHUN 2002, Tentang Kenaikan Pangkat PNS
Kenaikan pangkat reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pangkat:
1. Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar.
2. Pengatur golongan ruang II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
3. Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
4. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II.
5. Penata golongan ruang III/c, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat.
6. Penata Tingkat I golongan ruang III/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah Diploma IV.
7. Pembina golongan ruang IV/a, bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau ijazah lain yang setara
Diangkat menjadi Pejabat Negara;
8. Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
9. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
10. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
11. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
#Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang berbunyi "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional". Kemudian di pasal 9 menambahkan, "Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau
program diploma empat (D4)
Semoga Allah SWT mempermudah setiap urusan kita.. #maju terus guu bangsa dalam berkarya
Berarti saya tidak bisa mengajukan lagi kenaikan pangkat atau golongan, jadi mentok di 4a sampai pensiun..!Terima Kasih atas penjelasannya.
HapusTerima kasih untuk infonya..👍👍
BalasHapusDr 3b ke 3c tmt bln 10,klo sdh ckup angka kreditny bs lgsung usul naik pgkt kah?
BalasHapusMinimal 4 tahun sudah berjalan berdasarkan permenpan RB no.16 Tahun 2009 karena disana terlampir nilai PKG (Penilaian Kinerja Guru) dan SKP Masing-masing guru.
HapusTerimakasih.
Thanks for your kinds
BalasHapussama2.
HapusAs.wb.saya gol 4a TMT April 2008 baru mau naik pangkat ke 4b mengusul Januari 2020.jadi masa penilaian dimulai Mei 2008 pada saat buat dupak??
BalasHapusada 2 pilihan
Hapus1. Dupak model lama dan terbaru (digabung)
2. Dupak Baru / 2014
terimakasih.
Assalamualaikum gol 4b ke 4 c kalau sudah menulis 4 buku bagaimana apa tidak perlu ptk?
BalasHapusWaalaikum salam wr wb.. Untuk Gol. IV.b ke IV.c yakni minimal terdapat 1 laporan hasil penelitian (PTK) dan 1 artikel yang dimuat di jurnal ber ISSN.
HapusTerimakasih.
3a ke 3b bisakah usul dengan 5 semester atau 2 tahun setengah?
BalasHapusSeumpama tidak bisa... Tidak adakah cara untuk menambah nilai selain dari PKG?
Minimal 4 tahun sudah berjalan berdasarkan permenpan RB no.16 Tahun 2009 karena disana terlampir nilai PKG (Penilaian Kinerja Guru) dan SKP Masing-masing guru.
HapusTerimakasih.
3a ke 3b apakah harus ada sertifikat pendidik.......
BalasHapusUntuk perihal sertifikat pendidik, untuk masing2 daerah berbeda regulasinya, untuk daerah kami per Juli 2020 masih bisa. Terimakasih
HapusPermisi, saya mau sharing.
BalasHapusTMT III/c saya tanggal 1 April 2019.
Sesuai aturan untuk naik ke III/d, kapan saya sudah boleh mengusulkannya??
Terima kasih...
Harus masuk untuk usulan minimal 1 April 2023 (mulai ngusul dari tahun 2022)
Hapusselamat malam...
BalasHapusmaaf pak klo boleh tanya saya ada di golonga 4A sejak thn 2004 sampai sekarang 2020 berarti sdh 16 thn g naik pangkat.
Pertanyaannya apakah mesti harus pakai PTK ?
Apakah nilai yg 16 thn itu boleh dikalkulasi untuk menggantikan nilai PTK ? trims
Terimakasih bapak, bapak bisa mengusulkan kenaikan pangkat ini dengan 2 metode perhitungan dan akan dijadikan satu di DUPAK untuk persyaratan yg Wajid dan bersifat mutlak ya seperti PTK dan sejenisnya harus ada..🙏
HapusAs.saya TMT 01 okt 2018 dengan angka kredit 265.jadi kapan saya naik ke 3d.tks
BalasHapusMinimal 4 tahun sudah berjalan berdasarkan permenpan RB no.16 Tahun 2009 karena disana terlampir nilai PKG (Penilaian Kinerja Guru) dan SKP Masing-masing guru.
HapusTerimakasih.
Assalamualaikum..untuk naik pangkat ke 3b apakah harus memiliki sertifikat profesi? Jika tidak memiliki sertifikat profesi selamanya tidak akan naik pangkat kah?
BalasHapusWaalaikumsalam wr wb... Untuk perihal sertifikat pendidik, untuk masing2 daerah berbeda regulasinya, untuk daerah kami per Juli 2020 masih bisa. Terimakasih
HapusMaaf, tanya, pak..Saya mau naik pangkat dari 3a ke 3b..Persyaratannya harus buat KTI..Setahu saya, KTI baru dibuat saat mau naik pangkat dari 3b ke 3c..Pertanyaannya, apa sdh ada aturan baru soal diwajibkannya buat KTI dari 3a ke 3b? Mhn pnjlsannya..
BalasHapus3.a ke 3.b tidak menggunakan PTK.
HapusBgmn proses pengajuan kenaikan pangkat IVc,
BalasHapusApakah lewat lpmp ataulangsung ke pusat. Mohon informasinya. Klau pusat yg dituju instansi apa? Makasih
Ditujukan langsung ke pusat Dirjen pendidikan melalui LPMP setempat,. Silahkan ambil brosurnya ada di LPMP setempat. Terimakasih.
HapusMaaf, mau tanya. Kalau berkas Kenpa Guru dari Gol IVb ke Gol IVc dikirim ke LPMP? Terimakasih.
BalasHapusBerdasarkan permenpan rb no. 35 tahun 2010, silahkan menghubungi LPMP setempat, terimakasih
Hapusmau nanya bisakah dokter gigi golongan iv a naik k gol ivb..sudah s2..terima ksh
BalasHapusTrimakasih infonya.....semoga berkha buat panjennegan semua
BalasHapusSelamat sore bapak/ibu mohon pencerahan. Saya guru SMK N PNS gol 3a. TMT 01 Maret 2014. Oleh karena masa proses peralihan kab ke prop sehingga masa Diklat prajabatan kami agak terlambat sampai tahun 2017 akhir.
BalasHapusBegitu keluar SK PNS maka tahun 2018 kami langsung usul skjf.
Nah baru baruini saya mengusul utk naik pangkat 3a ke 3b. Dan dupak saya siapkan mulai 2014 hingga Juni 2020 ini. Jika sesuai dengan dupak usulan saya angka kredit sudah mencapai 183, namun kenyataan pihak pembuat PAK menyatakan angka kredit saya hanya 126 dan belum boleh mengusul naik pangkat.
Dengan pertimbangan perhitungan angka kredit dimulai skjf terbit dgn poin 103 dan ditambah dgn angka tambahan yg masih 1 tahun berlalu 2019.
Menurut saya, saya rugi dan tidak tau juga fungsi dupak yg seyogianya dilakukan setiap tahun oleh pegawai bersangkutan.
Menurut bapak/ibu bagaimana?