KAPAN GTT dan PTT diangkat PNS ...... ???? (APAKAH BUALAN ATAU HANYA OMONG KOSONG)..?
kapan ya GTT DAN PTT akan di angkat PEGAWAI NEGERI
GTT = GURU TIDAK TETAP
PTT = PEGAWAI TIDAK TETAP
hemmm kapan nih pemerintah bisa memperhatikan nasib GTT DAN PTT
Nasib PTT dan GTT Makin Memprihatinkan
Quote:
Nasib pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT), semakin
memprihatinkan. Ini setelah pemerintah pusat, melalui Kementerian
Pendidikan Nasional (Kemendiknas) membatasi dana bantuan operasional
sekolah (BOS) maksimal 20 persen, untuk belanja pegawai termasuk honor
PTT dan GTT. ” Artinya, setiap sekolah hanya bisa menggunakan dana BOS untuk membayar honor PTT dan GTT, tidak boleh lebih dari 20 persen dana BOS yang diterima sekolah. ” kata Demikian dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kota Mataram, H. Ruslan Efendi pada wartawan di kantornya Selasa (1/2). Ruslan mengungkapkan, atas kebijakan itu para kepala sekolah di Kota Mataram semakin kesulitan mengatur honor PTT dan GTT. Imbasnya, honor yang biasa diterima GTT dan PTT sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan. Mulai tahun 2011 akan berkurang menjadi Rp 200 ribu per bulan, bahkan bisa hanya dibayar kurang dari itu. Dinas Dikpora sendiri tidak bisa berbuat banyak, atas berlakunya kebijakan pembatasan item dana BOS untuk belanja pegawai, yang maksimal hanya 20 persen. Pasalnya, kebijakan ini berlaku secara nasional. Sehingga, selaku Kepala Dinas Dikpora kota ini, dirinya hanya bisa ikut merasa prihatin terhadap kondisi para GTT dan PTT. Ruslan mengharapkan, para kepala sekolah dapat mengatur secara adil pembayaran honor untuk GTT dan PTT. Karena, yang mengangkat PTT dan GTT adalah kepala sekolah itu sendiri. Lebih lanjut Ruslan menuturkan, item kegiatan yang boleh digunakan melalui dana BOS tahun ini meningkat menjadi 14 item, dari sebelumnya hanya 13 item. Untuk tahun 2011, dana BOS yang diterima Kota Mataram sekitar Rp 14 milyar. Dengan rincian, jelasnya, per semester digelontorkan dana sekitar Rp 7 milyar. Dimana, untuk SD biaya satuannya adalah Rp 400 ribu per siswa per tahun dan SMP Rp 575 ribu per siswa per tahun. (ady) |
Last edited by budisulistyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar